Rumah Tahfizh AL-QUR'AN ASHABUL JABIYYAH
Lembaga Pendidikan Rumah Tahfidz Al-Qur'an
Rumah Tahfidz adalah unit program Pendidikan Qur’an yang bertanggungjawab atas pelaksanaan program Rumah Tahfidz di Indonesia dan luar negeri meliputi pembinaan, pengawasan, dan pengembangannya.
Rumah Tahfidz
- Rumah tahfidz adalah aktivitas menghafal Al-Quran, mengamalkan, dan membudayakan nilai-nilai Al-Qur’an dalam sikap hidup seharihari berbasis hunian, lingkungan, dan komunitas.
- Rumah Tahfidz adalah embrio dan gerbang membangun masyarakat dengan dakwah Al-Qur’an untuk mencapai terwujudnya masyarakat madani yang punya nilai-nilai keislaman dalam wujud perilaku kehidupan.
- Rumah Tahfidz adalah agen perubahan masyarakat
- Rumah Tahfidz adalah sarana untuk membangun kemandirian masyarakat
Visi dan Misi Rumah Tahfidz
Visi:
Membangun masyarakat madani berbasis tahfidzul Qur’an untuk kemandirian ekonomi, sosial, budaya, dan pendidikan bertumpu pada sumberdaya lokal yang berorientasi pada pemuliaan Al-Qur’an.
Misi:
- Menjadikan tahfidzul Qur’an sebagai budaya hidup masyarakat dunia.
- Menjadikan Rumah Tahfidz Center sebagai pusat informasi, pembinaan dan pengembangan Rumah Tahfidz.
- Menyamakan pemahaman dan value tentang konsep Rumah Tahfidz
Tujuan Program
Rumah Tahfidz Center (RTC) dibentuk untuk melaksanakan fungsi dan peran penataan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan gerakan Rumah Tahfidz di seluruh Indonesia dan luar negeri.
Prinsip Program
Dalam melaksanakan aktivitasnya bersifat independen dan tidak berpihak pada kepentingan politik, sebagai unit pengelola Rumah tahfidz ada untuk semua golongan dengan kepentingan dakwah Al-Qur’an.
Sasaran Program
Sasaran Program Rumah Tahfidz adalah masyarakat muslim.
Komponen Program Rumah Tahfidz
- Masyarakat
- Sekumpulan orang yang terdiri dari berbagai kalangan baik golongan mampu atau tidak mampu yang tinggal di dalam satu wilayah muslim yang memiliki tujuan sama untuk memuliakan AlQur’an dan mengamalkan nilai-nilainya dalam kehidupan seharihari
- Sarana dan Prasarana
- Sarana adalah tempat, ruang belajar, dan lingkungan yang kondusif.
- Prasarana adalah alat penunjang pendidikan Tahfidzul Qur’an meliputi perlengkapan belajar.
- Ustadz/Ustadzah
Ustadz/Ustadzah adalah seseorang yang memiliki kompetensi untuk mengajarkan pelajaran agama Islam. Asaatidz Rumah Tahfidz adalah sekumpulan orang yang ditunjuk Rumah Tahfidz atau Rumah Tahfidz Center untuk menjadi pengajar, dengan kriteria memiliki hafalan 30 juz, memahami Daqu Methode, dan ilmu Dirosah Islamiyah.
Kriteria Asaatidz Rumah Tahfidz
- Diutamakan yang sudah menikah (suami istri hafidz dan hafidzoh) jika dalam rumah tahfidz ada santri laki-laki dan perempuan yang mukim dengan tetap penginapan yang dipisah.
- Komunikatif dan mampu memberikan pengajaran tahfidz.
- Tidak mengajarkan hal-hal yang bertentangan dengan AlQur’an dan Sunnah.
- Tidak aktif dalam berpolitik.
- Santri
Santri Rumah Tahfidz adalah individu yang belajar dan menghafal Al-Qur’an di dalam rumah tahfidz baik mukim maupun non mukim.
Kriteria Santri Rumah Tahfidz:
- Sudah lancar membaca Al-Qur’an
- Mempunyai keinginan yang kuat untuk mengaji dan menghafal Al-Qur’an 30 juz.
- Santri diprioritaskan untuk masyarakat di sekitar rumah tahfidz berdiri.
- Berakhlaq mulia dan siap untuk dibina.
Kategori Rumah Tahfidz
- Rumah Tahfidz Ashabul Jabiyyah
Rumah tahfidz yang didirikan dan dibiayai sepenuhnya oleh lembaga rumah tahfiz Al-Qur'an Ashabul Jabiyyah.
- Rumah Tahfidz Mandiri
Rumah tahfidz yang didirikan atas inspirasi dari rumah tahfiz Al-Qur'an Ashabul Jabiyyah dengan status rumah tahfidz pribadi, yayasan, lembaga dan komunitas. Biaya operasional sepenuhnya dibiayai oleh pengelola rumah tahfidz yang bersangkutan.
Sistem Kurikulum
- Tahfidz dengan target hafalan 30 juz, atau 1 juz/bulan
- Jenjang pendidikan di Rumah Tahfidz selama 3 tahun.
- Dirasah islamiyah
- Attibyan fii adabi hamalatil Qur’an






